Pengertian Paspor Dan Fungsi Paspor di Dunia Penerbangan
Apa Itu Paspor Dalam Dunia Penerbangan
Pengertian Paspor Dan Fungsi Paspor – Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementrian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkuham) dan Perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini adalah dokumen resmi yang diberikan untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Paspor terdiri dari 24 sampai 48 halaman dan paspor mempunyai masa berlaku hingga 5 tahun.

Pengertian Paspor Dan Fungsi Paspor
Namun ada perbedaan peraturan jika paspor diterbitkan oleh perwakilan RI yang berada di Luar Negeri. Paspor yang diterbitkan perwakilan RI diluar negeri hanya berlaku selama 3 tahun yang dapat diperpanjang setelah 2 tahun berjalan. Bisa menjadi masalah jika anda tidak memiliki paspor ketika berkunjung ke suatu negara, karena kita bisa berurusan dengan pihak imigrasi. Lalu apa definisi paspor menurut ilmu penerbangan? simak terus Pengertian Paspor Dan Fungsi Paspor di Dunia Penerbangan.
Definisi Paspor Menurut Imu Penerbangan
Paspor RI adalah suatu dokumen yang bersifat resmi milik negara yang dapat dibatalkan kapan saja. Bahkan pembatalantersebut tanpa pemberitahuan terlabih dahulu kepada pemegang paspor. Dalam paspor tersebut diterbitkan menggunakan 2 bahasa/ bilingual yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Fungsi Paspor Dalam Ilmu Penerbangan
Fungsi paspor adalah sebagai bentuk izin resmi untuk mengunjungi suatu negara, dan akan ditunjukkan ketika berada di suatu perbatasan negara/ daerah. Namun ada negara yang memiliki suatu perjanjian jika warga negara lain tidak harus menunjukkan paspor ketika memasuki negara tertentu. Namun paspor yang anda miliki akan diberi cap oleh petugas dimana tempat kedatangan anda.
Salah satu kegunaan dari paspor adalah sebagai identitas dari si pemilik, karena di dalam paspor berisi biodata pemiliknya. Dan biodata tersebut sama dengan pada umumnya yang berisi nama, tempat, tanggal lahir, foto, tanda tangan, kebangsaan serta beberapa informasi mengenai identifikasi individual. Nah ternyata paspor itu terdiri dari beberapa jenis juga, dan berikut ini admin telah merangkum beberapa jenis paspor yang bisa kalian ketahui :
Jenis-Jenis Paspor
1.Paspor Hijau

Paspor Hijau
Ini diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang hendak melakukan perjalanan keluar maupun masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, adapun ciri-ciri paspor ini bersampul warna hijau. Jenisnya pun ada 2, ada yang berisi 48 halaman(untuk warga umum) & ada yang berisikan 24 halaman itu untuk TKI. Terdapat 2 bahasa yaitu bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Masa berlaku paspor ini adalah 2 tahun dan bisa diperpanjang sampai 5 tahun. Lembaga yang menerbitkan paspor ini adalah Ditjen Imigrasi, Departemen Hukum dan Perundang-Undangan. Kegunaan paspor hijau ini adalah untuk WNI yang akan pergi keluar negeri.
2.Paspor Cokelat

Paspor Cokelat
Paspor ini diberlakukan untuk orang yang akan melakukan ibadah haji atau umroh. Ciri-ciri dari paspor ini adalah sampulnya berwarna cokelat. Paspor ini memiliki 2 bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Arab. Untuk masa berlaku, itu tergantung lama ibadah haji/ umroh lembaga yang menerbitkannya yaitu departemen agama. Namun baru-baru ini orang yang melakukan ibadah umroh juga memakai paspor berwarna hijau.
3.Paspor Keluarga
Ini diperuntukkan kepada beberapa anggota keluarga yang hendak melakukan perjalanan keluar negeri. Paspor ini berlaku bagi orangtua dan anak-anaknya, namun tidak berlaku jika paspor ini dimiliki anak tanpa orang tua. Jadi ada 1 pemegang paspor ini jika hendak melakukan perjalanan keluar negeri tanpa harus setiap individu memegang paspor sendiri.
4.Paspor Kelompok
Hampir sama kegunaannya dengan paspor keluarga, namun paspor ini digunakan oleh suatu kelompok dari lembaga tertentu. Jadi ketika melakukan perjalanan keluar negeri, setiap orang tidak harus memiliki paspor individu.
5.Paspor Orang Asing
Diberikan kepada orang asing yang tinggal di Indonesia dan orang asing yang akan melakukan perjalanan keluar negeri. Namun paspor ini bisa diberikan jika orang asing telah memiliki izin tinggal tetap.
6.Paspor Hitam

Paspor Hitam
Paspor berwarna hitam ini akan dberikan kepada Pegawai Negeri atau Pejabat Negara tertentu, termasuk kepada suami atau istri dan anak dari pegawai negeri yang hendak bertugas keluar negeri. Perjalanan keluar negeri tersebut untuk melakukan tugas diplomatik. Ciri-ciri dari paspor ini adalah berwarna hitam, hanya diberikan kepada meraka yang memiliki status diplomatik seperti konsul, diplomat, pejabat dan kepala negara dll.
7.Paspor Biru

Paspor Biru
Ini juga diberikan kepada pegawai Negeri yang akan melakukan perjalanan keluar negeri, namun perjalanan tersebut tidak berdifat diplomatik.
8.Paspor Biometrik
Ini adalah paspor elektronik yang diterbitkan sesuai standar internasional. Paspor ini ditetapkan organisasi penerbangan yang bernama ICAO untuk melawan berbagai bentuk masalah pemalsuan paspor.
Ciri-ciri paspor biometrik:
Bersifat elektronik dan lembaga yang menerbitkan adalah lembaga internasional dari ICAO langsung. Dan paspor ini diperuntukkan mengatasi masalah pemalsuan paspor yang seringkali dihadapi oleh Dep. Kehakiman dan HAM serta mempercepat pembersihan melalui imigrasi. Berfungsi juga untuk pencegahan dalam upaya pemalsuan identitas.
Syarat Pembuatan Paspor
- Akta Kelahiran Asli dan fotocopynya, sebagai alternatif buku nikah, ijazah SD, SMP, SMA asli dengan fotocopy-nya.
- Kartu Keluarga Asli dan fotocopy
- KTP dengan fotocopy
- Mengambil formulir permohonan langsung ke kantor imigrasi
- Materai
Nah mungkin sudah cukup jelas ya apa sih paspor itu, bahkan kalian kini telah mengetahui apa saja jenis-jenis paspor. Tahu nggak ternyata ada dokumen penting lainnya loh selain paspor untuk perjalanan keluar negeri, apa itu? Nama nya adalah Visa.
Pengertian dan Jenis-Jenis Visa
Visa merupakan suatu dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara kepada seseorang untuk bisa diberikan izin masuk ke suatu negara yang mempunyai hubungan secara diplomatik. Tentu dalam periode waktu dan tujuan tertentu.
Negara yang tidak termasuk dalam perjanjian diplomatik, misalnya Indonesia dengan Israel, maka Visa tidak bisa diterbitkan karena antara kedua negara itu tidak memiliki hubungan diplomatik. Bentuk Visa Indonesia adalah berupa stiker yang dicantumkan dalam paspor si pemohon.
Untuk masa berlaku Visa adalah 90 hari dari tanggal terbit. Untuk izin tinggal diberikan selama 6 hari dan berlaku ketika izin masuk diberikan pihak imigrasi di tempat pemeriksaan keimigrasian saat kedatangan.
Dibawah ini adalah jenis-jenis Visa yang perlu anda ketahui:
1.Tourist visa
Visa ini diterbitkan untuk tujuan wisata
2.Bussiness single/ Multiple visa
Visa ini diberikan untuk tujuan kunjungan kerja/ bisnis, namun bukan izin bekerja. Maksud single dan multiple adalah multiple entry, bisa masuk maupun keluar lebih dari satu kali.
3.Socio cultural visa/ visa kunjungan keluarga
Visa yang digunakanuntuk kunjungan keluarga.
4.Limited stay permit/ Working visa
Visa yang diberikan untuk tujuan bekerja
5.Visa transit
Diberikan kepada seseorang yang melakukan perjalanan ke suatu negara, contohnya penumpang kapal pesiar Australia tujuan Hongkong yang transit ke Malaysia.
6.Diplomatic and Service Visa
Diterbitkan untuk tujuan diplomatik atau pemerintahan.
7.Visa On Arrival
Diterbitkan ketika seseorang telah berada di negara tujuan, sebagai contoh ada warga korea yang ada di Indonesia. Maka warga Korea tersebut bisa mengurus Visa nya ketika berada di Indonesia.
Nah itu tadi adalah Pengertian Paspor Dan Fungsi Paspor di Dunia Penerbangan, semoga bisa bermanfaat ya! Jadi kapan nih rencana liburan keluar negeri???
Baca juga : Pengalaman Manis Recruitmen Pramugari Garuda Lion Air Asia Batik Air
Baca juga : Selain Gaji Tinggi, Inilah Keuntungan Menjadi Pramugari
Itulah gambaran tentang Pengertian Paspor Dan Fungsi Paspor di Dunia Penerbangan yang admin ketahui. Jika dirasa anda mempunyai informasi terbaru tentang hal tersebut dan atau apabila dirasa terdapat kesalahan informasi yang telah saya sampaikan diatas, mohon dapat disampaikan melalui kolom komentar atau dapat menghubungi kami melalui WhatsApp 0822-2500-7272 agar berita tersebut dapat segera kami perbarui.
Perlu diketahui juga bahwa segala bentuk berita, biaya pendidikan, teknis & aturan pendaftaran, syarat pendaftaran dan segala fasilitas pendidikan sekolah pramugari FAAST Penerbangan terbaru mengacu pada website utama www.faast.co.id.
Terima kasih
Komentar Terbaru